Intip Isi Postingan Laras Faizati Khairunnisa di Instagram, Diduga Hasut Bakar Mabes Polri
Laras Faizati Khairunnisa (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial.
Perempuan yang memiliki hampir 4.000 pengikut di akun Instagram @larasfaizati itu diduga mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Baca Juga: Peraih Hoegeng Awards Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Dalam unggahan yang kini menjadi barang bukti, Laras terlihat berfoto di dalam kantornya yang berlokasi dekat Mabes Polri. Dari jendela, ia menunjuk ke arah gedung tersebut dan menuliskan kalimat bernuansa provokatif.
“Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!,” tulis Laras dalam bahasa Inggris pada postingan 5 September 2025, yang kemudian diterjemahkan penyidik.
Ajakan Menghasut Massa
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Temui Keluarga Affan Kurniawan di RSCM, Janji Biayai Semuanya
Laras Faizati Khairunnisa. (Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa unggahan tersebut mengandung ajakan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Dijerat Pasal Berlapis
Laras Faizati Khairunnisa. (Instagram)
Saat ini Laras ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” tambah Himawan.