Nasional

Inventarisasi UU PPRT Final, KSP Minta Tim Segera Bangun Komunikasi

15 Mei 2023 | 00:00 WIB
Inventarisasi UU PPRT Final, KSP Minta Tim Segera Bangun Komunikasi

Forumterkinews.id, Jakarta – Komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal, penting untuk segera dibangun oleh tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

rb-1

Kepala Staf Presiden (KSP) Dr. Moeldoko, menekankan komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus. Selain itu, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.

“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” tegas Moeldoko, saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/5).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT. Yakni, melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.

Rapat dihadiri Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.

“Hari ini (red : Senin, 15 Mei 2023) DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.

Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dia hal baru. Yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya.

Tag Nasional KSP Dr. Moeldoko RUU PPRT UU PPRT