IPW Soal Pegi Setiawan: Dia Berhak Dapat Ganti Rugi

Nasional

Selasa, 09 Juli 2024 | 00:00 WIB
IPW Soal Pegi Setiawan: Dia Berhak Dapat Ganti Rugi

FTNews - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terkait putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudian di Cirebon. Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi. Hal ini demi menegakkan keadilan untuk Pegi Setiawan.

rb-1

“Pegi berhak atas ganti rugi terkait dengan penangkapan dan penahanannya dan juga kehilangan kebebasannya serta nama baiknya. Olej karena itu hal ini perlu dibicarakannya. Ini satu pelajaran berharga buat kepolisian hal-hal yang menjadi sorotan publik dan menjadi kajian daripada ahli,” kata Sugeng, kepada wartawan, pada Selasa (9/7).

Lebih lanjut IPW mengapresiasi putusan hakim praperadilan atas perkara Pegi Setiawan. Menurutnya perkara ini bukan hanya kegagalan dari Dirkrimum Polda Jawa Barat, tetapi kegagalan ini sudah menjadi kegagalan institusi Polri.

Baca Juga: Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya

rb-3

“Oleh karena itu yang perlu kemudian menjadi atensi pak Kapolri adalah bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum Polri itu harus akuntabel, dalam hal ini adalah profesional yang tinggi transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. IPW berharap kepolisian tetap semangat dalam mengusut perkara ini kalo perlu mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap eki dan juga Vina sebelumnya,” ujarnya.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman [Istimewa]

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaiman di Ruang Sidang PN Bandung, pada Senin (8/7) hari ini.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, di ruang sidang.

Baca Juga: Libur Panjang Cuti Bersama, Jasa Marga Catat 164 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Kemudian Eman menuturkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” jelas Eman.

Kemudian Eman menetapkan bahwa surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Kemudian menetapkan bahwa tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tukasnya.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ungkapnya.

Tag Nasional IPW Ganti Rugi Pegi Setiawan Putusan Praperadilan

Terkini