Istri Alex Noerdin Diperiksa KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Alex Noerdin, Eliza terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan Eliza sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dodi Reza adalah bupati Musi Banyuasin yang merupakan putra Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021 dengan tersangka DRA,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Selain Eliza, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dodi.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah memeriksa Erini Mutia Yufada pada akhir Oktober lalu. Erini dicecar penyidik soal penghasilan suaminya, Dodi Reza Alex sebagai Bupati Musi Banyuasin pada saat itu.

Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).

Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin terungkap berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK.

BACA JUGA:   Pengamanan Liga 1 Gunakan Standar Internasional

Selain mengamankan sejumlah orang, tim senyap lembaga anti rasuah itu mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar sebagai bukti transaksi suap.

Dalam perkara ini, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Artikel Terkait