Jadwal Verifikasi Calon Independen Pilkada Serentak Diperpanjang
Nasional

FTNews- Jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen Pilkada Serentak 2024 resmi diperpanjang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, perpanjangan verifikasi administrasi tersebut akan berlangsung sampai 2 Juni 2024.
"Iya benar diperpanjang (verifikasi administrasi calon independen)," kata Idham, Rabu (29/5).
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Adapun aturan perpanjangan verifikasi administrasi itu tertuang dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. Yang bertandatangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Idham menambahkan, juga ada beberapa alasan penyesuaian jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan itu.
"Pertama, karena adanya gangguan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga terbitnya putusan Bawaslu,"terangnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas
Kedua, sambungnya, adanya tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas sidang media. Ataupun ajudikasi sengketa penyerahan dukungan bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan yang terbit pasca tanggal 20-an Mei 2024.
Syarat Calon Perseorangan
Sebagai informasi, calon perseorangan perlu menyerahkan syarat pada KPU sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni mendapatkan dukungan dari sejumlah penduduk daerah yang memiliki hak pilih di tempatnya mencalonkan diri.
Masyarakat yang menjadi pendukung harus memberikan bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual pada pendukung calon dengan metode sensus.
Ketua KPU Hasyim Asyari mencontohkan, apabila syarat bagi calon perseorangan membutuhkan 10 ribu berkas dan telah terkumpul, maka seluruh pemilik berkas akan disensus.
“Maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan ikut verifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,†ujar Hasyim Asyari, Senin (13/5).
Hasil verifikasi ini akan punya dua putusan, yakni memenuhi atau belum memenuhi syarat.
“Bagi yang belum memenuhi syarat punya kesempatan untuk perbaikan dan nanti akan ada verifikasi ulang,†tambahnya.
Proses pendaftaran calon kepada daerah, ujar Hasyim, baik melalui partai dan calon perseorangan akan berakhir pada 29 Agustus 2024.