Jaksa di Tapsel Sumut Ditangkap Polisi, Gegara Postingan di Medsos

FTNews.co.id, SUMUT – Polisi menangkap seorang oknum jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) atas kasus UU ITE.

Oknum jaksa yang kini meringkuk di balik jeruji besi berinisial JAB yang merupakan jaksa fungsionaldi Kejari Tapsel.

Penahanan terhadap oknum jaksa tersebut, setelah polisi menerima laporan dari pelapor yang juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial N.

Atas laporan tersebut, Polres Tapsel kemudian melayangkan surat panggilan ke oknum jaksa tersebut sebanyak dua kali.

“Akan tetapi yang bersangkutan (JAB) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Ia mengatakan dalam menangani perkara ini, Polres Tapsel juga berkoordinasi dengan Kejagung RI dan mendapatkan izin untuk melakukan upaya hukum pada 5 Juli 2024 silam.

Usai menahan tersangka JAB, polisi nantinya akan melimpahkannya ke Kejari Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.

Yasir juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi di Sat Reskrim Polres Tapsel, antara kedua belah pihak. Namun, dari mediasi itu tidak menemui adanya perdamaian.

Duduk Perkara

Lanjut Kapolres menjelaskan, korban melaporkan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 25 Mei 2024 lalu, terkait dengan UU ITE.

Menurut Kapolres, korban melaporkan kasus ini lantaran ia merasa bahwa kehormatan dan harga dirinya hancur akibat postingan-postingan tersangka di media sosial mengenai dirinya.

“Bahkan, akibat hal ini, orangtua korban sakit dan ia gagal menikah,” ujarnya.

Korban yang merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan, lalu melaporkannya ke Polres Tapsel.

BACA JUGA:   Amankan Pesta Demokrasi 2024, Brimob Polda Sumut Gelar Simulasi Sispamkota

Adapun barang bukti yang kita sita adalah satu unit Handphone warna putih dan 15 screenshoot (tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban,” ucapnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara,” imbuhnya.

Yasir juga menghimbau ke seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena, ketika bermain media sosial ada aturan, etika, dan kepatutan.

“Boleh kita berbicara dan menyampaikan apapun di media sosial. Tapi ada aturan dan Undang-undang terhadap apa yang kita posting di media sosial,” jelas Kapolres.

“Karena, yang namanya jejak digital itu tak bisa terhapus atau hilang. Sebagai contoh kasus ini, yang bersangkutan sudah berupaya menghilangkan. Tapi, ketika ada yang keberatan dan mengangkatnya, maka bisa terjadi kasus hukum,” tukasnya.

 

Artikel Terkait