Jaksa KPK Putar Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto, Ada Kode 'Perintah Ibu'
Nasional
.jpg)
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Pada sidang itu jaksa memutar rekaman sadapan telepon percakapan antara Tio dengan Saeful Bahri, mantan kader PDI Perjuangan.
Baca Juga: Tangani Kasus Basarnas, Jokowi Minta KPK dan TNI Koordinasi
Dalam rekaman sadapan telepon itu, terdengar kode 'perintah ibu' dan jaminan dari Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.
Saeful saat itu meminta Tio menjelaskan ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku merupakan 'perintah ibu' dan dijamin langsung oleh Hasto.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilan ke Wahyu, ini garansi saya, ini perintah dari 'ibu' dan garansi saya," ucap Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.
Baca Juga: Sejak Kapan Megawati Soekarnoputri Jadi Ketum PDIP? Jejak Karier Politik Sang Putri Proklamator
Tidak dirinci sosok 'ibu' yang dimaksud. Namun jaminan Hasto dan 'perintah ibu' itu meminta agar proses PAW untuk Harun Masiku dilancarkan.
"Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful, dalam rekaman.
Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.
"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu, biar dipaparkan hukumnya. Terus, kemudian, yang kedua, Mbak Tio sudah ketemu belum sama tim kuasa hukumnya," tutur Saeful.
Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.