Jaksa KPK Setor Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana Ramlan Suryadi ke Kas Negara

Hukum

Selasa, 08 Maret 2022 | 00:00 WIB
Jaksa KPK Setor Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana Ramlan Suryadi ke Kas Negara

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari terpidana mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ke kas negara.

rb-1

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Adapun putusan tersebut dengan Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah meenyetor ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi. Adapun uang pengganti tersebut berjumlah Rp 1,1 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).

Baca Juga: Karyawan Lakukan Tindak Pidana, Dirut Garuda: Kita Hormati Proses Hukum

rb-3

Menurutnya, pembayaran uang pengganti dilakukan dengan cara mencicil sebanyak lima kali. Selanjutnya Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK terus lakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi lainnya. Sebeb menurutnya, hal tersebut dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," tambah dia.

Sebelumnya diketahui, KPK mengeksekusi terpidana Ramlan Suryadi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang, Sumatera Selatan. Disini Ramlan menjalani pidana selama 4 tahun penjara. Adapun eksekusi itu dilakukan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Ada 6 Laporan Berbeda Terkait Pejabat KPK

Selanjutnya, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi. Kemudian mewajibkan untuk membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Tag Hukum KPK Uang Pengganti Jaksa Eksekutor Ramlan Suryadi Setor ke Kas Negara

Terkini