Berkas Belum Lengkap, Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Siskaeee

FTNews – Polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Siskaeee buntut kasus keterlibatan produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan diperpanjang selama 60 hari.

“Perpanjangan pengadilan pertama pada 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kedua pada 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024,” kata Ade Safri, saat diminta keterangan, pada Sabtu (21/4).

Sementara itu Ade Safri menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, penahanan tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi diperpanjang. Siskaeee menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan, penahanan terhadap tersangka Siskaeee diperpanjang selama 40 hari.

“Proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (15/2).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, maka yang bersangkutan saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu Ade Ary menuturkan penahanan ini dalam rangka proses pelengkapan berkas perkara Siskaeee.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo. Jadi saat ini tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ade Ary.

Artikel Terkait