Janjikan Liburan dan HP, Cara Mucikari di Tanjung Priok Gaet ABG
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang mucikari dan delapan orang pekerja seks komersil di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/3). Parahnya lima dari delapan PSK yang diamankan adalah anak di bawah umur.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga. Dimana yang melaporkan merupakan orangtua dari salah satu PSK. Keluraganya curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.
Kemudian kepada orangtuanya korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi online pada Maret 2022. Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.
Baca Juga: Polda Metro Angkat Bicara Soal Tersangka Pembunuhan Vina Ada di Jakarta
Selanjutnya, berdasar pemeriksaan kedua muncikari terkuak, para ABG diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari. â€ÂKedua mucikari tersebut berinisial IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Pujiyarto mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan mendapat staycation serta melakukan kredit handphone.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran bekerja melayani tamu melalui media sosial. Kemudian para pekerja dijanjikan staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Rob, Heru Budi Hartono Siagakan Ratusan Pompa Keliling
Kedua muncikari saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.