Lifestyle

Jasa Nikah Siri Online Viral di TikTok, Kemenag Tegaskan Bahayanya

24 November 2025 | 10:42 WIB
Jasa Nikah Siri Online Viral di TikTok, Kemenag Tegaskan Bahayanya
Ilustrasi nikah siri online. [Pexels]

Fenomena jasa nikah siri online yang belakangan ramai muncul di TikTok tengah menjadi sorotan publik.

rb-1

Layanan ini menawarkan proses pernikahan siri secara cepat, mudah, dan tanpa ribet, bahkan janji tanpa perlu gedung atau persyaratan ketat.

Sejumlah akun TikTok mempromosikan layanan tersebut, mulai dari jasa nikah siri, jasa nikah sirih masuroh, hingga akun yang mengatasnamakan KUA Batam. Mereka mengklaim menyediakan paket nikah siri lengkap dengan “sertifikat” atau “buku nikah siri” hanya dengan tarif sekitar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog

rb-3

Namun fenomena ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Pemerintah menetapkan bahwa praktik nikah siri via online seperti ini berisiko, tidak sah secara negara, dan dapat menimbulkan dampak hukum yang berat, terutama bagi perempuan dan anak.

Kemenag: Nikah Siri Online Berbahaya

Nikah siri online viral di Tiktok. [Pexels]Nikah siri online viral di Tiktok. [Pexels]

Baca Juga: Beredar Link Video Hilda Pricillya Viral di Media Sosial, Benarkah?

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyebutkan bahwa maraknya jasa nikah siri digital harus diwaspadai. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan masalah keagamaan, sosial, dan hukum karena tidak ada mekanisme validasi yang benar.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum nasional, suatu perkawinan dinyatakan sah bukan hanya karena terpenuhinya rukun agama, tetapi juga wajib dicatatkan secara resmi oleh negara. Ketentuan ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2019.

Zayadi menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan instrumen perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Tanpa pencatatan negara, pasangan:

- Tidak akan mendapatkan buku nikah.

- Tidak memiliki kepastian hak nafkah.

- Tidak memiliki kejelasan hukum terkait warisan. serta tidak mendapat perlindungan terkait status anak.

“Melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan. Artinya seluruh konsekuensi hukum keluarga otomatis tidak bisa diproses,” ujarnya.

Peraturan turunan seperti PP No. 9 Tahun 1975 serta PMA No. 30 Tahun 2024 mewajibkan bahwa setiap akad nikah harus berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.

Proses tersebut mencakup:

1 2 Tampilkan Semua
Tag Viral Kemenag Online Tiktok Nikah siri