Jelang Pemilu 2024, KPK Peringatkan Penyelenggara Negara Hindari Praktik Korupsi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara untuk komitmen hindari praktik korupsi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa pra-kontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktek korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Ia mengatakan bahwa setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya adalah perbuatan korupsi.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, DPR: Maju Terus KPU
Apalagi, kata dia, pada 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024. Dalam catatan KPK, setahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi.
"Karena momen politik sedang membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik, sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara ilegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil, padahal substansinya menyimpang," ucap Ghufron.
Ia mencontohkan mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi jabatan, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan merupakan titik-titik rawan korupsi.
Baca Juga: Diversi Ditolak, Kuasa Hukum AG: Kami Terus Ikuti Proses Demi Keadilan David
"KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional tegas dan akuntabel," tutur Ghufron.
Oleh karena itu, KPK pun mengharapkan pada tahun 2023 bukan merupakan tahun korupsi, melainkan tahun politik yang etis dan berintegritas tanpa adanya korupsi.
"Selamat tahun baru 2023, semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," katanya.