Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemilu 2024 ditunda dua tahun. Ini sekaligus memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Namun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat minta Komisi Pemilihan Umum (KP) untuk tidak pedulikan keputusan itu.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Mardani
Mardani mengatakan, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
“Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain,” ujarnya.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bukan wilayah PN (pengadilan negeri),” imbuhnya.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakpus memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.