Jika Ada Petugas Nakal saat Uji Emisi, Laporkan!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kendaraan roda dua maupun roda empat akan dilakukan penilangan jika tidak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9) besok.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan meminta masyarakat juga mengawasi petugas dalam melaksanakan uji emisi.
“Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,†kata Doni, dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/8).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut
Lebih lanjut Doni mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika mendapati adanya petugas yang nakal atau menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,†ujar Doni.
Sementara itu Doni mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika terdapat anggota yang menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: Mahfud MD: Kominfo akan Fasilitasi Diskusi 14 Isu Krusial di RUU KUHP
“Tentunya akan segera dilakukan (penindakan),†ucap Doni.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan tilang. Hal ini untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9) besok.
“Besok sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Lungkungan Hidup kita melaksanakan penegakkan hukumdengan tilang terkait dengan uji emisi,†tukas Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, pada Kamis (31/8).
Doni mengungkapkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena denda tilang. Yakni sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,†kata Doni.
Uji emisi terhadap kendaraan ini telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.