Jokowi: Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024
Nasional

FTNews- Surat Presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada saat ini kabarnya sudah sampai ke DPR. Banyak pihak khawatir jika surpres tersebut berpengaruh kepada jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Terkait itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pilkada Serentak tetap akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," ujar Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
Ia juga menyebut, hingga kini tidak ada pengajuan percepatan Pilkada serentak 2024.
"Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap berlangsung November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Sidang Pemilu Proporsional Terbuka Ditunda, MK Beberkan Alasannya
Putusan MK tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
Jadwal Pilkada Serentak
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) malam.
Dalam momen itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia agar menuntaskan tugas. Serta amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,†ujar Hasyim.
Ia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah. Dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan. Supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,†papar Hasyim.
Sebagai informasi, sesuai jadwal maka Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut Tahapannya
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.