Jonathan Frizzy Ditahan Usai Operasi Wasir, Kejaksaan: Sudah Dinyatakan Fit
Lifestyle

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dipastikan dalam kondisi sehat meskipun sebelumnya sempat menjalani operasi ambeien (wasir) dan kini mengalami memar di tubuhnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin (14/7/2025).
“Untuk kondisi kesehatannya masih sehat, hanya saja masih ada memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di RS Siloam, masih ada bengkak sedikit. Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesulitan,” ujar Made kepada awak media.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
Meski terdapat memar, pihak kejaksaan menyatakan telah memberikan tindakan medis yang diperlukan. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi aktor 42 tahun itu secara umum tetap stabil.
“Hasilnya normal, hanya diberikan infus dan antibiotik. Tidak ada obat tambahan lain,” lanjut Made.
Baca Juga: Soal Jonathan Frizzy Sebagai Saksi Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Tidak Tinggal Diam
Kabar Kanker Dibantah: “Kemungkinan Sangat Kecil”
Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda kelas IIA (14/7)[Selvianus Kopong Basar]
Terkait kabar yang menyebut Ijonk terindikasi mengidap kanker, Made membantahnya. Menurut hasil pemeriksaan dari RSUD Kota Tangerang, dugaan tersebut sangat kecil kemungkinannya.
“Kalau soal kanker, sementara belum kelihatan. Terindikasi pun masih sangat kecil. Itu menurut keterangan dokter RSUD Kota Tangerang,” tegas Made.
Dengan hasil pemeriksaan itu, Kejari menyatakan bahwa kondisi Ijonk sudah cukup layak untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kasus Vape Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, Jonathan Frizzy telah dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin (14/7/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Ijonk sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate zat anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dan diawasi ketat.
Sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu menangkap tiga rekan Ijonk, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Jonathan sendiri ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Sabtu (3/5/2025).
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)