JPU: Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukum

Senin, 27 Maret 2023 | 00:00 WIB
JPU: Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - AKBP Doddy Prawiranegara terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memberikan tuntutan selama 20 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi itu.

rb-1

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (27/3) siang WIB.

"Pertama. Menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Teddy Minahasa dan Linda telah terbukti melakukan pelanggaran menukar narkoba," kata Jaksa.

Baca Juga: Pria Diduga Dibakar di Pulo Gadung, Begini Penjelasan Polisi

rb-3

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Prawinegara selama 20 tahun dan denda Rp2 milliar," tambahnya.

Sebagai informasi, Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Berakhir Pekan Depan, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Tag Hukum Headline Teddy Minahasa Doddy Prawairanegara Kasus Narkiba

Terkini