JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (10/11).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak 4 saksi untuk diminta keterangan.

“Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan,” ucap Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (10/11).

Lebih lanjut ia mengatakan saksi yang akan dihadirkan diantaranya adalah Ketua RT 04 Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta para anggota Polri dari Div Propam.

“Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam,” kata Ragahdo.

Adapun saksi yang dimaksud, yaitu:

1. Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri)

2.Ariyanto (Propam Polri)

3.Radite Hernawa (Propam Polri)

4.Drs. Agus (Propam Polri)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait