Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif seorang anak berinisial E (43) yang menganiaya ibunya berinisial HT (68) di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Salatan, Kompol Irwandy mengatakan, pelaku memukul orang tuanya akibat tidak bisa membalas jasa dari seorang ibu.
“Yang perlu kami sampaikan dalam hal ini adalah apapun itu alasannya motif yang bersangkutan untuk melakukan pemukulan terhadap ibundanya karena dia tidak bisa membalas jasa dari seorang ibu,†kata Irwandy, dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Sementara itu saat ini keduanya telah menempuh jalur damai yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dalam proses penanganan kami pihak keluarga menempuh jalur damai. Terlapor sudah minta maaf langsung,†ujar Irwandy.
Lebih lanjut ia mengatakan, perdamaian antara keduanya disaksikan anak kandung korban atau adik kandung pelaku.
“Jadi yang bersangkutan sudah meminta maaf ke ibundanya dengan dimediasi saudara kandungnya (adik pelaku) berinisial SS,†ucap Irwandy.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.
Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya. Terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.
Tak berlangsung lama, korban ditolong dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.
Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor. Tepatnya di Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Rabu (15/2).
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.