JPU Sebut Terdakwa Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Arif Rachman Arifin berperan mematahkan barang bukti laptop milik terdakwa Baiquni. Hal itu diketahui dalam sidang perdana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal ini, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga.

Selain itu Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua file yang tersimpan di flashdisk dan laptop.

Kemudian Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman Arifin memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk membersihkan file dalam laptop tersebut.

“Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya untuk menyampaikan bahwa file di laptop sudah bersih semuanya,” ucap Jaksa, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin setelah menyerahkan laptop tersebut dan meletakkannya di jok belakang mobil.

Selanjutnya Hendra Kurniawan menghubungi Arif Rahman Arifin atas perintah Ferdy Sambo untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.

“Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat ‘rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum’ dan Arif Rahman Arifin menjawab ‘sudah dilaksanakan ndan’,” kata Jaksa.

Keesokan harinya Arif Rahman Arifin sengaja mematahkan laptop yang seluruh filenya sudah dihapus sehingga membuat seluruh sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya.

“Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Hal itu mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:   Pengancam Ria Ricis Dapat Dokumen Pribadi dari CCTV dan Ponsel Pemberian

Kemudian terdakwa Arif memasukkan laptop yang sudah dipatahkan tersebut ke dalam kantong berwarna hijau. Lalu laptop diletakkan di jok depan mobilnya dan setelahnya disimpan dirumahnya.

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel Terkait