Ekonomi Bisnis

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, 115 Distributor Curang Dicabut Izinnya

22 November 2025 | 23:27 WIB
Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, 115 Distributor Curang Dicabut Izinnya
Pupuk subsidi [Foto: psp.pertanian.go.id]

Kasus distributor pupuk nakal kembali terjadi. Mereka menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Hal itu terungkap dari hasil pengawasan pupuk mingguan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ditemukan 115 distributor pupuk yang nekat ‘bermain’ di atas HET.

rb-1

“Kami tindaklanjuti laporan dari seluruh masyarakat tani Indonesia. Banyak isu yang masuk, tetapi prioritas utama kami adalah pelanggaran HET. Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera tindak, cabut izinnya,” tegas Mentan Amran saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/11/25).

Mentan Amran menyebut bahwa praktik tersebut sangat merugikan petani, terlebih pemerintah sudah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Karena itu, seluruh distributor yang terbukti curang langsung diperintahkan untuk dicabut izinnya segera.

Baca Juga: Bareskrim Polri Teliti Temuan 12 Senjata Api di Rumdin Mentan

rb-3

Temuan: 136 Pengecer dan Distributor Persulit Petani

“Tidak ada kompromi bagi yang bermain harga. Laporan ini tentu kami lakukan verifikasi terlebih dahulu dan semua yang diverifikasi, sudah terbukti, langsung dicabut,” ujar Mentan.

Selain temuan kecurangan harga, Mentan Amran juga menerima laporan adanya 136 pengecer dan distributor yang masih mempersulit petani saat menebus pupuk dengan mewajibkan kartu tani. Padahal pemerintah sudah menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.

Baca Juga: Johan Rosihan Nilai Kebijakan Anggaran Pertanian Lemah

“Yang 136 ini kami minta ditegur. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran menyebut bahwa meski masih ada oknum yang mencoba bermain, kondisi lapangan menunjukkan perbaikan signifikan. Dari lebih dari 2.039 laporan kios dan distributor nakal sebelumnya, kini hanya tersisa sekitar 115 kasus, atau sekitar 5–7 persen dari total awal.

“Alhamdulillah, awalnya 2.039 yang nakal, kini tinggal sekitar seratusan. Ini kemajuan besar,” katanya.

Ia memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk untuk petani, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak cepat. Amran mengingatkan seluruh distributor dan pengecer agar tidak lagi mempersulit petani menjelang musim tanam. Pengawasan akan terus diperketat dan setiap pelanggaran akan berakhir pada sikap yang sama.

“Izin dicabut. Tidak ada ruang bagi pemain curang,” tukas Mentan Amran. Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi sudah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk pupuk Urea dan NPK yang menjadi kebutuhan utama petani.

Harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara dengan penurunan harga dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara itu, harga pupuk NPK juga diturunkan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per-zak.

Tag Menteri Pertanian Pupuk Subsidi Distributor Pupuk Nakal