Jubir Kementerian ATR: Proses Pegawai BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Hukum

Senin, 20 Desember 2021 | 00:00 WIB
Jubir Kementerian ATR: Proses Pegawai BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Forumterkininews.id, Jakarta - Staf Khusus dan  Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi buka suara soal 8 pegawai kementerian ATR/BPN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

rb-1

Meski para tersangka hanya menjalankan peran kecil, Taufiqulhadi mendukung proses hukum dilakukan kepolisian.

"Delapan orang ini hanya memiliki peran minor di kasus tanah PT Salve Veritate. Mereka tidak menyadari akibat karena tekanan atasannya di kantor BPN. Kami dukung sepenuhnya pihak kepolisian yang menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

Baca Juga: SATRIA 1 Siap Mengorbit, Ini Manfaat Bagi Masyarakat

rb-3

Dia lalu menjabarkan kronologi perubahan nama pemilik tanah seluas 77.852 meter persegi itu sampai menyeret 8 nama pegawai BPN di Jakarta Timur.

bermula saat pemilik PT Salve Veritate, Benny Tabalajun melaporkan ada oknum BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung, Jakarta Timur. Laporan ini diterima Bareskrim Polri pada 28 Oktober dengan nomor laporan LP/B/0613/X/2020.

Kemudian, akibat tindakan oknum BPN itu, tanah bersertifikat milik PT Salve Veritate menjadi milik orang lain, yaitu Abdul Halim.

Baca Juga: Pria Ngamuk di Stasiun Manggarai Menderita Mental Disorder

"Rupanya oknum utama BPN di Jakarta itu telah memerintahkan bawahannya di Jakarta untuk membatalkan secara sepihak sertifikat milik PT. Salve. Padahal PT Salve tidak pernah menjual," ujar Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, proses jual-beli tanah milik PT Salve itu disebut tidak melalui prosedur penetapan hak yang sesuai aturan. Taufiqulhadi mengatakan tim yang bertugas untuk mengukur tanah tersebut tidak pernah melakukan pengukuran.

Pembuatan Sertifikat Palsu

Berdasarkan data dan keterangan palsu itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate dibatalkan dan diganti dengan sertifikat palsu.

"Pembuatan sertifikat lain yang tidak sesuai aturannya itu diperintahkan oleh Kakanwil saat itu, Bapak Jaya SH, yang diduga bekerja sama dengan mafia. Ia bekerja sama dengan Kepala Kantor BPN Jaktim saat itu, Bapak Syamsul," ujarnya.

"Bapak Jaya ini sekarang telah diberhentikan dari tugaskan di BPN dan diserahkan ke ranah hukum untuk dipidanakan," sambung Taufiqulhadi.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan tersangka di antaranya merupakan pegawai di BPN, 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil.

Seluruh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat.

Tag Hukum Nasional Kementrian ATR/BPN Mafia Hukum Pegawai BPN

Terkini