Kades dan ASN Wajib Netral di Pilkada Serentak 2024

FTNews- Para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta wajib bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di November 2024 mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai, kewajiban tersebut harus dijaga betul. Karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas. Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” kata Amin dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Demikian pula bagi para Kades, lanjutnya, agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Sebab, tegasnya, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat.

Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

UU Pemilu

Amin juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Pemilu. Yang mana mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan, lanjutnya peserta Pemilu akan mendapat sanksi. Yakni berupa pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

“Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, bisa kena pidana. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

BACA JUGA:   Jika Ingin Hengkang dari Gerindra, Prabowo: Berpisah yang Baik-baik

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga tertuang bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa tidak boleh ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Artikel Terkait