Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Zumry Sulthony Ditahan Kejati Sumut, Ini Kasusnya!
Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Zumry Sulthony ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025).
Pria yang juga menjabat sebagai KPA/PPK ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, kasus korupsi ini terungkap karena kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali serta ada kekurangan volume pekerjaan.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kepala Kejati Sumut Sidak Kedisiplinan Jajaran
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240," jelasnya.
Adre W Ginting melanjutkan, bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” lanjutnya.
Baca Juga: Buron Setahun, Kejati Sumut Ringkus DPO Terpidana Penipuan
Dalam kasus ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM sebagai karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Terhadap tersangka Zumry Sulthony dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025 di Rutan Klas I Medan.