Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Richard Eliezer Kewenangan Divisi Propam

Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 | 00:00 WIB
Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Richard Eliezer Kewenangan Divisi Propam

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo belum bisa menentukan kapan pelaksanaan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

rb-1

Dedi membenarkan jika dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

Baca Juga: Sebanyak 23 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

rb-3

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut Dedi meminta semua pihak untuk menghargai vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan kepada Bharada E.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi.

Baca Juga: Sahabat Sebut Shane Lukas Tidak Pernah Bertengkar

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Tag Hukum Nasional Propam Dedi Prasetyo Vonis Ricky Rizal Richard Eliezer

Terkini