Kanit Intelkam dan Dua Putranya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pengepul Berondolan Kelapa Sawit

Daerah

Minggu, 26 Januari 2025 | 15:17 WIB
Kanit Intelkam dan Dua Putranya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pengepul Berondolan Kelapa Sawit
Kapolres Madinah memaparkan ketiga tersangka penganiayaan pengepul berondolan kepala sawit [dok humas polres madinah]

Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Aiptu SN serta dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, penetapan ketiganya jadi tersangka adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara

rb-3

Ketiga tersangka saat dipaparkan [dok humas polres madina]

Orang nomor satu di Polres Madina ini menjelaskan, penganiyaan terjadi karena adanya dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Arie Paloh menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK
Kapolres Madina menunjukkan barang bukti [dok humas polres madina]

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," terangnya.

Menurut Arie Paloh, Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putra SN. Proses hukum penetapan tersangka ini berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan itu, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e, 2e) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tag Penganiayaan Polres madina pengepul berondolan kelapa sawit

Terkini