Kantor PT Inalum Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU
Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat pengiriman barang, laporan keuangan, hingga arsip penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan, penyelidikan ini berawal dari indikasi ketidakwajaran dalam proses penjualan aluminium tahun 2019.
Diduga, terdapat manipulasi data dan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik penjualan di bawah harga pasar atau penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.
Meski Kejati Sumut belum membeberkan nilai kerugian negara, pemeriksaan menyasar rantai transaksi dari tahap perencanaan, kontrak, hingga realisasi pembayaran.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti otentik yang memperjelas alur penjualan tersebut. Semua proses dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan,” tegas Indra.
Tim Kejati memperoleh izin penggeledahan berdasarkan surat penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," kata dia.