Sumatera Utara

Kantor PT Inalum Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU

13 November 2025 | 19:29 WIB
Kantor PT Inalum Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU
Kejatisu melakukan penggeledahan di PT Inalum. [Istimewa]

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di tubuh salah satu perusahaan raksasa milik negara.

rb-1

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (13/11/2025) melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan produk aluminium PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dimulai sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB.

Menurut keterangan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, tim menyisir sedikitnya enam ruangan strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait transaksi penjualan aluminium tersebut.

PT Inalum digeledah Kejatisu. [Istimewa]PT Inalum digeledah Kejatisu. [Istimewa]

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

“Tim melakukan penggeledahan di ruang direktur keuangan, direktur layanan strategis, direktur produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, serta bagian logistik dan pengadaan. Termasuk juga ruang arsip yang menyimpan data lama,” ujar Indra.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat pengiriman barang, laporan keuangan, hingga arsip penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan, penyelidikan ini berawal dari indikasi ketidakwajaran dalam proses penjualan aluminium tahun 2019.

Diduga, terdapat manipulasi data dan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik penjualan di bawah harga pasar atau penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.

Meski Kejati Sumut belum membeberkan nilai kerugian negara, pemeriksaan menyasar rantai transaksi dari tahap perencanaan, kontrak, hingga realisasi pembayaran.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti otentik yang memperjelas alur penjualan tersebut. Semua proses dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan,” tegas Indra.

Tim Kejati memperoleh izin penggeledahan berdasarkan surat penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," kata dia.

Tag Jaksa Sumut Geledah Inalum Alumunium