Kanwil BPN DKI Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 | 00:00 WIB
Kanwil BPN DKI Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini diberikan atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

rb-1

Kepala Biro Humas Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai badan publik terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana penyelenggara pelayanan publik melaksanakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara.

"Sejalan dengan tujuan Kementerian ATR/BPN yaitu menciptakan pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing. Jajaran Kementerian ATR/BPN senantiasa memberikan layanan publik prima dengan terus berubah ke arah yang lebih baik dan terus berinovasi," ujar Yulia  dalam sambutannya pada kegiatan pemberian penghargaan oleh Ombudsman RI di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Kemudian, atas semangat memberikan pelayanan publik yang prima ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan atas kepatuhan tinggi dengan zona hijau.

"Selamat kepada seluruh Kantah. Tentunya ini juga tidak terlepas dari pembina yang luar biasa, dari Pak Kanwil-nya. Sehingga Kanwil juga mendapatkan apresiasi dari Ombudsman dengan nilai 91,01," lanjut Yulia Jaya Nirmawati.

Dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk menempatkan layanan masyarakat sebagai kebutuhan yang pada era 4.0. Ini kewajiban supaya masyarakat terlibat aktif dalam peningkatan kinerja layanan publik Kementerian ATR/BPN," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Kantor Pertanahan di Wilayah DKI Masuk Zona Hijau

Dedy Irsan, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan, penilaian ini dilakukan sesuai standar pelayanan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penilaian kepatuhan yang dilakukan di seluruh Indonesia, hasilnya Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta selalu masuk zona hijau. Kami berharap dan mendorong untuk mengefektifkan unit pengelola pengaduan internal. Prestasi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan sense of belonging yang besar," tutur Dedy Irsan.

Sebagai informasi, hasil penilaian kepatuhan pada kementerian/lembaga ditentukan nilai rata-rata terhadap seluruh produk layanan yang terdapat dalam unit pelayanan publik. Produk pelayanan yang diambil pada Kantah antara lain pengukuran dan pemberian hak milik perorangan. Sementara, nilai pada Kanwil BPN diberikan berdasarkan fungsi pembinaan terhadap pelayanan di setiap Kanwil.

Dari penilaian tersebut, rata-rata nilai pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah 91,01 yang masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Tag Nasional Karo Humas ATR/BPN Kanwil BPN DKI Ombudsman RI

Terkini