Kapan Gaji Ketua dan Petugas KPPS Cair?

Sosial Budaya

Jumat, 16 Februari 2024 | 00:00 WIB
Kapan Gaji Ketua dan Petugas KPPS Cair?

FTNews - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

rb-1

Pemerintah pun  telah mengatur besaran gaji serta jadwal pencairan gaji anggota KPPS. Yang mana mereka terdiri dari ketua dan anggota.

Gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Gelar Pemeriksaan Urine untuk Pegawainya

rb-3

Pada pemilu tahun ini, Gaji KPPS mengalami kenaikan. Dengan rincian

- Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu

Gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu

Baca Juga: Sudah Disahkan Jokowi, Perpres Tentang Media Sustainability Segera Meluncur

Lalu kapan gaji mereka cair?

Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan yang terhitung sejak sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022, setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan paling lambat satu bulan setelah masa jabatan.

Sebagai informasi, KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tugas dan wewenang KPPS 2024 antara lain adalah mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Juga mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, dan lainnya.

Tag Nasional Pemilu Sosial Budaya KPPS Gaji KPPS

Terkini