Kapan Peralihan Sertifikat Tanah Buku ke Elektronik? Ini Penjelasannya
Daerah

Para pemilik tanah yang masih memegang sertifikat tanah dalam bentuk warkah/buku berwarna hijau, jangan khawatir. Karena sampai saat ini, meski sudah mulai dilakukan peralihan ke elektronik, namun sertifikat buku masih berlaku secara hukum. Peralihan ke elektronik sudah dilakukan sejak 2023 dan masih terus berproses.
“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dilansir InfoPublik.
Kapan Sertifikat Buku akan Berubah Jadi Elektronik? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertifikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.
Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertifikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertifikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.
Proses Pendaftaran Tanah Ada Dua Aspek
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertifikat Elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.
Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. ***