Kapolda Metro Enggan Komentari Pencopotan Brigjen Endar dari KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyoto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan yang terjadi di internal KPK. Ia enggan berkomentar banyak, mengingat saat ini dirinya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Persoalan internal di KPK saya tidak komen,” ucap Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (10/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah jika ada laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan Brigjen Endar.

“Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” ungkap Karyoto.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK, Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

BACA JUGA:   KPK Tetapkan Dirut PT JOP sebagai Tersangka Suap Perizinan Apartemen 

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian jenderal polisi bintang satu ini.

“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4).

Artikel Terkait