Kapolres Bireuen Aceh Bersama Istri Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi dan Pemerasan Terhadap Anggota
Daerah

Sejumlah informasi mengejutkan terkait dugaan keterlibatan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko,bersama istrinya dalam sejumlah tindakan kriminal, termasuk pemerasan dan penggelapan uang, baru-baru ini terungkap.
Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolres dan istrinya diduga terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu tindakan yang diungkap adalah pemungutan uang yang berkaitan dengan pengesahan STNK di kantor Samsat.
Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?
Melalui perintah Kapolres, Kanit Regident, An. Feni, dikabarkan telah mengumpulkan uang pengesahan STNK sebesar Rp 35.000 per surat, dengan tambahan biaya pengurusan STNK menggunakan KTP palsu yang dipatok sebesar Rp 300.000.
Selain itu, Kapolres Bireuen juga disebutkan mengatur harga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah tersebut, di mana SIM C dijual seharga Rp 450.000, SIM A seharga Rp 550.000, dan SIM B-1 untuk pribadi dan umum yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.
Seluruh uang dari surat tilang dikumpulkan oleh Kanit Regident dan diserahkan kepada Kapolres.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang dan DirAlsintan Juga Diperiksa Bareskrim Polri
Tak hanya itu, Kapolres juga diduga terlibat dalam praktik pemerasan lainnya, seperti pengambilan jatah uang kematian dari Jasa Raharja yang mencapai Rp 10 juta per jiwa, yang disetorkan oleh Kanit Laka kepada Kapolres melalui istrinya.
Istri Kapolres diduga menguasai seluruh uang di bagian keuangan Mapolres Bireuen.
Korupsi yang diduga terjadi juga mencakup penggelapan uang arisan ibu Bhayangkari, pemotongan dana pengamanan untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada, serta pemerasan terhadap anggota yang bertugas dengan ancaman mutasi jika melawan.
Bahkan, Kapolres dikabarkan meminta uang pengamanan dari berbagai pihak, termasuk Panwaslu dan KIP, dengan alasan pengamanan dalam rangka pemilu dan pileg.
Selain itu, Kapolres juga diduga meminta uang pengamanan pada berbagai sektor bisnis di Bireuen, seperti Alfamart, Indomaret, dan Suzuya Mall.
Sebagai bagian dari praktik korupsi ini, dia juga mengatur kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kepala Desa di Bireuen, yang penyelenggaraannya dikuasai oleh dirinya.
Bahkan, Kapolres Bireuen dilaporkan memanfaatkan jabatan untuk memeras Kapolsek agar membayar sejumlah uang untuk dipromosikan dan dipaksa bekerja secara maksimal tanpa adanya imbalan yang sesuai.
Kepolisian Republik Indonesia diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi.