Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Motif Anak Bakar Ayah: Sakit Hati Dibilang Bodoh dan Jualannya Gak Laku

Sumatra Utara

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:54 WIB
Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Motif Anak Bakar Ayah: Sakit Hati Dibilang Bodoh dan Jualannya Gak Laku
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan motif Alfian yang tega membakar ayah kandung. [FT News/Reza Syahputra]

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengungkap motif M Alfian (25) yang tega membakar ayah kandungnya, Aswar (49) hingga menderita luka bakar mencapai 85% dengan menggunakan bensin.

rb-1

Janton Silaban menjelaskan, bahwa Alfian melakukan hal tega tersebut karena sakit hati. "Pelaku sering dibilang bodoh sama korban, kemudian dibilang jualannya tidak laku. Karena mereka (pelaku dan korban) sama-sama begadang, pelaku jualan sate," jelasnya, Senin (18/2/2025).

Menurut Janton Silaban, pada hari peristiwa tersebut, Rabu (12/2/2025), ibu dan ayah pelaku sedang berkumpul di rumah mereka, Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ketika itu, korban menawarkan untuk mengantar pelaku pergi bekerja.

Baca Juga: Cegah Tawuran, Polisi Geledah-Bubarkan Remaja yang Berkumpul di Jalanan Kota Medan

rb-3

M Alfian. [FT News/Reza Syahputra]

"Lalu, dijawab oleh pelaku 'ayah sama ibu kan sok baik sama aku, padahal ayah yang sering mengguna-gunai usaha aku sehingga tidak laku'," ujar Janton menirukan ucapan Alfian saat itu.

Kemudian, pelaku pergi ke arah depan dan mengunci pintu rumah. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil bensin. Selanjutnya, pelaku menyiramkan bensin itu ke ruang tamu mereka dan membakarnya.

M Alfian saat digiring. [FT News/Reza Syahputra]

"Ibunya berhasil keluar dan memanggil tetangga. Sehingga api berhasil dipadamkan. Namun, ayahnya terkena luka bakar hampir 85 persen dan saat ini dirawat di rumah sakit," pungkas Janton.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Remaja Geng Motor di Medan, 1 Terkapar Masuk Rumah Sakit

Setelah peristiwa itu, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku, Alfian dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga jo Pasal 53 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Polres Pelabuhan Belawan anak bakar ayah kandung bodoh jualan gak laku

Terkini