Kapolrestabes Medan Beri Warning: Jangan Coba Lakukan Kejahatan di Bulan Ramadan 1446 H

Sumatra Utara

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:29 WIB
Kapolrestabes Medan Beri Warning: Jangan Coba Lakukan Kejahatan di Bulan Ramadan 1446 H
Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan para kapolsek jajaran menunjukkan barang bukti. [FT News/Reza Syahputra]

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberi peringatan (warning) kepada para pelaku kejahatan. Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025 yang tinggal menghitung hari, Gidion menegaskan pelaku kejahatan tidak mempunyai tempat.

rb-1

Hal itu disampaikan Gidion saat memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curanmor) atau dikenal dengan 3C.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan 3C, begal dan gemot di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan dan jajarannya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto di halaman Polrestabes Medan, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta

rb-3

Kapolrestabes Medan memaparkan pengungkapan kasus 3C dalam sepekan. [FT News/Reza Syahputra]

Gidion menambahkan, menjelang Bulan Ramadan, dinamika sosial akan meningkat. Termasuk dinamika perekonomian yang memicu kriminal.

"Kami tetap melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang proaktif, responsif, dalam rangka mengamankan kota Medan. Terutama bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan masyarakat lain," tambahnya.

Dalam paparan Kapolrestabes Medan yang didampingi para kapolsek jajaran, pihaknya berhasil menangkap 39 tersangka yang terlibat kasus curat, curas dan Curanmor (3C). Sepuluh tersangka diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan dan berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Kandung yang Viral KDRT Anak di Medan
Para tersangka yang ditangkap polisi. [FT News/Reza Syahputra]

Ke 39 tersangka yang ditangkap dalam sepekan tersebut melakukan aksinya di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda serta dari 38 laporan polisi. "Curas enam kasus, curat sebelas kasus, curanmor dua puluh kasus dan satu kasus geng motor," kata Gidion.

Mayoritas para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa senjata tajam, kunci T dan panah. "Beberapa tersangka merupakan residivis. Ada sepuluh yang kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Gidion.

Tag Curanmor Curas Polrestabes Medan Curat Sepekan kasus 3C

Terkini