Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bentuk Tim Transformasi Polri, Apa Tujuannya?
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tanggal 17 September 2025.
Tim ini beranggotakan 52 pejabat tinggi dan menengah Polri dan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat) Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana.
Kapolri sendiri bertugas sebagai pelindung tim, sementara Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo berperan sebagai penasihat.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025).
Apa Tujuannya?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Istimewa]
Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi
Karo Penmas mengungkapkan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain terkait reformasi Polri.
Tim Transformasi Reformasi Polri ini diharapkan akan memenuhi harapan masyarakat dalam perbaikan di tubuh Polri.
"Merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.
Tim bertugas menyiapkan arah kebijakan strategis, menyusun program prioritas, dan memastikan pelaksanaan reformasi di seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan Grand Strategy Polri 2025–2045.
Transformasi yang dilakukan diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan perubahan kelembagaan Polri yang lebih baik serta responsif terhadap kebutuhan publik berdasarkan visi Grand Strategy Polri 2025–2045.
Polri Jadi Sorotan
Driver ojol membludak di Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak 4. [FT News]
Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob menjadi sorotan publik dan institusi Polri sendiri.
Affan diduga dilindas rantis saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat, dengan dua anggota mengalami pelanggaran berat dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim Polri, sementara proses etik tetap berjalan.
Kompol Kosmas, Danyon Resimen 4 Korbrimob yang duduk di sebelah sopir rantis saat kejadian, sudah dipecat dari Polri setelah sidang etik.
Sopir rantis, Bripka Rohmat, juga menghadapi sidang etik terpisah. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kecewa dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan serta menindak tegas jika ditemukan kesalahan anggota Polri.
Demonstrasi solidaritas oleh para pengemudi ojol dan warga sempat terjadi di beberapa kota sebagai respon atas kejadian ini.