Karhutla Meningkat, Jaksa Agung: Jerat Pelaku, Ambil Langkah Tegas

Daerah

Senin, 29 November 2021 | 00:00 WIB
Karhutla Meningkat, Jaksa Agung: Jerat Pelaku, Ambil Langkah Tegas

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya mengevaluasi penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang merusak lingkungan.

rb-1

Bahkan, Jaksa Agung memerintahkan jaksa bidang pidana umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meneliti perkara yang disidik kepolisian atau penyidik PNS dari KLHK.

“Jika perlu gunakan kewenangan penyelidikan lanjutan seperti diamanahkan undang-undang," kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (29/11).

Baca Juga: Lagi, Penembakan Terjadi di Bekasi: Warga Luka-luka

rb-3

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pertanggal 23 November 2021, luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan meningkat. Sebab pada 2020 luas 950 hektar, maka pada 2021 dengan luas 2.927 hektar.

Menurut Jaksa Agung, untuk mencegah Karhutla di Sumsel, perlu meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan, seperti pada bidang Intelijen.

Jaksa Agung RI juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan para stakeholders. Koordinasi ini  untuk evaluasi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan secara komprehensif.

Baca Juga: Polda Kepri Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Yang juga perlu ditingkatkan menurut Burhanuddin adalah membangun kesadaran masyarakat.

Burhanuddin menegaskan jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut harus ditindak.

Upaya hukum tersebut, lanjut dia, akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera para pelaku, baik individu maupun korporasi.

“Serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam,” tutur Jaksa Agung.

Sebelumnya diberitakan, Januari hingga September 2021 ada 129 tersangka yang ditetapkan kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

"Kami sudah tangani kurang lebih 126 kasus yang melibatkan 129 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Hingga kini tercatat lahan seluas 634.052 hektar dibakar pelaku tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pembakaran hutan.

Tag Daerah Jaksa Agung RI Kasus Karhutla Keterlibatan Oknum Aparat Tindakan Hukum

Terkini