Karyawan Alfamidi Pemberi Suap ke Mantan Wali Kota Ambon Ditahan KPK

Hukum

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Karyawan Alfamidi Pemberi Suap ke Mantan Wali Kota Ambon Ditahan KPK

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Amri, salah satu tersangka pemberi suap ke mantan Wali Kota Ambon. Penahanan terhadap karyawan Alfamidi Kota Ambon itu terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

rb-1

AR merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Tim penyidik melakukan upaya penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022-26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Baca Juga: Airsoft Gun Hingga Lambang Kopassus Digunakan Pelaku Curas untuk Takuti Korbannya

rb-3

Selain AR, KPK juga telah menetapkan RL dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut. KPK telah terlebih dahulu menahan keduanya sejak 13 Mei 2022.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan AR sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon dipercaya PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin. Salah satunya yakni pembangunan beberapa cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020.

Baca Juga: JPU Beberkan Peran Terdakwa Kuat Maruf Saat Brigadir J Dieksekusi

"Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL. Dimana RL merupakan Wali Kota Ambon periode 2017-2022. Salah satu wewenang RL, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," ujar Karyoto.

Selanjutnya, AR diduga menawarkan sejumlah uang kepada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin pembangunan cabang ritel. Maksud dari Amri kemudian disetujui RL.

"Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," tuturnya.

KPK menduga dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta Rp 25 juta. Selanjutnya ditransfer melalui rekening bank milik AEH, orang kepercayaan RL.

"Khusus penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada RL. Adapun nilai uang tersebut sekitar Rp 500 juta. Uang ini diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tag Hukum Headline KPK Pemberi Suap Mantan Wali Kota Ambon Tahan Karyawan Alfamidi

Terkini