Karyawan Lakukan Tindak Pidana, Dirut Garuda: Kita Hormati Proses Hukum
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan. Utamanya aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana.
Untuk itu, lanjutnya Garuda Indonesia (GIAA) sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Baca Juga: Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Sudah Berkurang 1,9 Kg Sebelum Dirilis
"Garuda Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan. Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti dalam proses penyelidikan," ujar Irfan, Sabtu (4/12)
Irfan memastikan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik. Termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.
"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujar Irfan
Baca Juga: Menlu: Kunjungan Jokowi ke Jerman Hasilkan Investasi Rp27,9 T
"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkasnya