Hukum

Kasus Bank BJB Memanas, KPK Dalami Informasi Dugaan Aliran Dana ke Aura Kasih

25 Desember 2025 | 14:12 WIB
Kasus Bank BJB Memanas, KPK Dalami Informasi Dugaan Aliran Dana ke Aura Kasih
KPK dalami informasi dugaan adanya aliran dana dari Ridwan Kamil ke artis Aura Kasih terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Dalami Aliran Dana ke Berbagai Pihak

Foto kolase Ridwan Kamil dan Aura Kasih. [Instagram]Foto kolase Ridwan Kamil dan Aura Kasih. [Instagram]Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu nama saja. KPK akan terus mendalami dugaan aliran dana ke berbagai pihak lainnya.

"Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami pihak-pihak lain, termasuk soal pembelian aset dan dugaan aliran dana lainnya.," ujarnya.

Selain dugaan aliran dana, KPK juga menelusuri kemungkinan penggunaan uang hasil korupsi untuk pembelian aset.

Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri jejak uang dan memperjelas konstruksi perkara.

Lima Tersangka

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Dalam perkara korupsi proyek iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, antara lain:

  1. Yuddy Renaldi, selaku saat itu Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB diperkirakan sekitar Rp222 miliar.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Ridwan Kamil Aura Kasih Aliran Duit Korupsi Bank BJB