Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN XI Naik ke Penyidikan

Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:47 WIB
Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN XI Naik ke Penyidikan
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo/Foto: Humas Polri

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

rb-1

Proyek ini awalnya dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman sebesar Rp462 miliar.

Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI/Foto: Instagram

Namun, proyek yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang telah dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.

rb-3

“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” jelas Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (30/1/2025).

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.

Ilustrasi perkebunan tebu/Foto: pertanian.go.id

KSO Wika-Barata-Multinas

Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tambah IJP Cahyono Wibowo, dilansir Humas Polri.

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.***

Tag Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Situbondo

Terkini