Kasus Mandek, Penasihat Hukum CV Rajawali Diesel Minta KPK Usut Perkara Pemalsuan Surat
Jawa Tengah

Penasihat hukum CV Rajasali Diesel Walden Van Houten Sipahuntar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan penalsuan surat yang ditangani Polda Jawa Tengah. Mereka menduga ada intervensi terhadap penanganan kasus ini.
Walden sebelumnya sudan melayangkan surat aduan kepada KPK dengan melampirkan bukti-bukti pada Jumat (18/10).
Padahal dirinya telah membuat laporan kepada Polda Jawa Tengah sejak 13 Februari 2024. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada intervensi.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Kasus ini berawal saat Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT Pelangi Teknik Indonesia berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.
Walden menjelaskan, kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman.
Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil tiga saksi dan baru seorang yang berhasil dimintai keterangan, dua saksi di antaranya berhalangan hadir.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Di tengah proses itu, pihak terlapor justru menyurati Dirreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri.
Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. Pertemuan tersebut diduga bertujuan mempengaruhi proses penyidikan.
"Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini jadi terhambat," ucap Walden bersama timnya di Kedai Kopi LAW, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Jumat (19/10).
Walden yang juga advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH, khawatir apabila kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Jika itu terjadi, maka tindakan ini bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus.
"Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus?" ucapnya.
Walden tidak ingin terjadi intervensi kasus dan berharap agara proses penanganan perkara pemalsuan surat berjalan semestinya di Polda. Ia pun meminta bantuan KPK menganalisa perkara ini.