Setelah Dikritik Sana-sini, Akhirnya KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025, Ijazah Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
Politik

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 yang memuat sejumlah dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres dirahasiakan alias tidak bisa diakses public. Pembatan Keputusan No 731 ini secara resmi dinyatakan oleh Ketua KPU Afifuddin, Selasa (16/9/2025).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 tersebut, terdapat 16 dokumen yang dirahasiakan dari public. Di antaranya; Ijazah Capres-Cawapres, surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan Pendidikan atau program Pendidikan menengah, foto copy KTP, dll.
Atas keputusan KPU tersebut public bereaksi dan menuduh KPU tidak independent, bahkan ada juga yang menduga Lembaga Pemilu ini tengah melindungi pihak-pihak tertentu.
Keresahan yang ditimbulkan KPU ini juga dikiritisi oleh Komisi II DPR RI. Akhirnya, KPU pun memutuskan membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 ini, Selasa (16/9/2025) siang.
“KPU mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terkait Keputusan No 731 Tahun 2025. Kami menggelar rapat secara khusus menyikapi perkembangan ini. Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Pusat (KPI),” ucap Afif.
Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan
Foto: tangkap layar YouTube KPU
Berikut 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU, berdasarkan Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 yang akhirnya dibatalkan pada Selasa (16/9/2025)
1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6.Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8.Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12.Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13.Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14.Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15.Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16.Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.***