Kasus Penipuan KSP Indosurya Tak Kunjung Rampung, Kabareskrim Ambil Alih Penangananya

Forumterkininews.id, Jakarta -Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa dirinya telah mengambil alih kasus dugaan penipuan invetasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus penipuan KSP Indosurya menjadi polemik setelah kedua tersangka dibebaskan dari tahanan. Hal ini terjadi karena waktu penahanan selama 120 hari sudah terlewati.

Kedua tersangka yang dibebaskan yakni Henry Surya (HS) Ketua KSP Indosurya. Kemudian Head Admin, June Indria (JI).

“Kita serius menangani KSP Indosurya. Saya ambil alih langsung perkaranya,” kata Komjen Pol Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

“Saya yakin rekan-rekan media sudah mengetahui tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dari proses penangkapan sampai dengan penahanan yang bersangkutan (dua tersangka KSP Indosurya),” sambungnya.

Upaya Bareskrim Menangkap Kembali Dua Tersangka

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri sedang berupaya menahan kembali dua tersangka kasus KSP Indosurya yang bebas karena habis masa penahanannya. Proses penahanan tersebut setelah Bareskrim menangani dua laporan polisi (LP) yang berbeda dari para korban, yang hingga kini kasusnya dinaikan ke penyidikan.

“Kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta, tolong dipecah saja LP- LP nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri , kemudian polda Polda juga kita tarik laporannya,” tutur Agus.

Oleh karena itu, Kabareskrim Polri ini meminta kepada penyidik untuk dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan dari kedua tersangka yang dibebaskan tersebut.

“Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan tempos-nya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Polisi Ungkap Kronologi Begal Payudara di Komplek UIN Ciputat

“Nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kita akan lakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah dibebaskan dari rutan, karena masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke tim JPU Kejagung.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. “Perkara tetap lanjut ya,” kata Whisnu.

Artikel Terkait