Kebocoran Data Pemilih 2024 Terkena Sanksi DKPP, KPU: Kita Terima

FTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kebocoran data pemilih 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pemodan penyelenggaraan pemilu.

Pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan kebocoran data pemilih pada November 2023 pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Adapun seluruh anggota KPU RI dijatuhi sanksi. Mereka adalah Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5). “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” ucapnya.

KPU RI seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data sesuai Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi. “Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” ucap anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan yang dibacakan.

Oleh karena itu, KPU RI seharusnya memberitahukan kepada masyarakat ihwal kebocoran data pemilih 2024 sebagai bentuk tanggung jawab. Sebab, hal ini sesuai dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi keputusan DKPP, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak banyak berkomentar. “Kami sebagai pihak teradu tidak pas ya kalau mengomentari putusan. Itu sudah jadi kesepakatan bahwa sebagai pihak teradu kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi, ya sudah, kita terima,” ujar Hasyim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hal yang terpenting, menurut Hasyim adalah kejadian ini menjadi pembelajaran bagi KPU. Ia mengaku pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar kebocoran data pemilih 2024 tidak terulang.

Artikel Terkait