Kejagung Selidiki Korupsi investasi Telkomsel ke GOTO, Siapa Saja Diperiksa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Telkomsel sebesar total US$450 juta (sekitar Rp6,4 triliun) yang dilakukan pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada periode 2020–2021.
Penyelidikan ini fokus pada potensi kerugian negara dan diduga adanya perbuatan melawan hukum, termasuk sorotan pada fakta bahwa Gojek belum pernah mencetak laba sejak didirikan.
Harga saham GOTO yang merosot signifikan turut menjadi indikasi kerugian yang dialami Telkomsel, dengan estimasi rugi sekitar Rp4,5 triliun.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Proses penyelidikan masih dalam tahap tertutup dan detail lebih lanjut belum dipublikasikan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. [Dok Kejagung]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus ini menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung secara tertutup, dan mereka juga pernah menggeledah kantor GoTo serta memeriksa sejumlah mantan petinggi startup tersebut dalam kaitannya dengan kasus ini.