Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba

Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui keterangan resminya yang diterima pada Kamis (9/10/2025).
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni tidak sendirian. Ia diduga terlibat bersama lima narapidana lainnya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca Juga: LPSK Minta Pemerintah Dirikan Rutan Khusus Justice Collaborator
"Untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat," kata Kejari Jakpus dalam keterangan resminya.
Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis dari Dalam Rutan
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Menurut Kejari Jakpus, Ammar Zoni yang disebut sebagai mantan artis atau public figure itu diketahui berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.
"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,"jelas Kejari Jakpus.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan.
Transaksi dilakukan di area dalam Rutan Salemba, Cempaka Putih, dengan komunikasi menggunakan handphone dan aplikasi ZANGI.