Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba

"Tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih," ungkap Kejari Jakpus.
"Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," lanjutnya.
Penggeledahan Bongkar Jaringan Narkoba di Rutan
Aktor Ammar Zoni telah divonis 3 tahun penjara. [Dok. Istimewa]
Kejari Jakpus menyebut, keenam narapidana tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Aktivitas mencurigakan mereka akhirnya terendus petugas rutan.
Petugas Kepala Regu Pengamanan (Karupam) kemudian melakukan penggeledahan di ruang tahanan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja serta sejumlah alat bukti lain yang langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan," jelas Kejari Jakpus.
"Dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti," tutupnya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni saat ini masih menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ammar.