Kejari Serang Ungkap Alasan Penahanan Nikita Mirzani

Forumterkininews.id, Serang – Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak beberkan alasan penahanannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas penceran nama baik. Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan kasus pelanggaran Undang-Undang Elektronik ini ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun,” katanya, diberitakan Antara.

Sementara itu, NM datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantrimengatakan bahwa NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya, diberitakan Antara.

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel Terkait