Kejati DKI Pulihkan Aset Negara Milik PT Pelindo II Senilai Rp376 Miliar
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU dengan PT Pelindo Regional 2 dan PT Pelindo Solusi Logistik.
Perjanjian kerjasama untuk memulihkan keuangan negara sebesar Rp376 miliar dengan memulihkan penggunaan tanah hak pengelolaan pelabuhan yang digunakan oleh pihak lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jaksa pengacara negara atau bidang Datun memberikan bantuan hukum untuk mengambil alih aset milik PT Pelindo dan tanah pelabuhan di Sunda Kelapa, Jakarta Utara dari pihak lain.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Kami di Kejati DKI melalui Asisten Perdata Tata Usaha Negara, dan jaksa pengacara negara juga dilibatkan di beberapa kegiatan yang ada kaitan terhadap kontrak atau perjanjian," kata Febrie di gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Kemudian juga, kata Febrie, kegiatan dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diminta oleh PT Pelindo II terkait aset tanah yang ada di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
"Aset yang dikembalikan (dipulihkan) akan digunakan untuk menunjang arus barang dan kapal melalui pelabuhan Tanjung Priok," ucap Febrie.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Lebih lanjut dikatakannya, nantinya PT Pelindo II dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya terutama kontrak kerjasama, ada beberapa hal yang diminta pertimbangan hukum kepada jaksa pengacara negara (JPN).
"Dan kita tentunya siap untuk melakukan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan teman-teman di PT Pelindo II yang sifatnya akan kita kuatkan," imbuh Febrie.
Sebab, lanjut mantan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung ini, seringkali ditemui ada dua permasalahan di BUMN. Pertama menyangkut status aset yang harus melalui persidangan perdata.
"Ada beberapa aset yang juga dikuasakan oleh kita. Dan ini untuk Pelindo II sudah ada beberapa hal yang kita peroleh melalui proses persidangan perdata," jelasnya.
Kemudian, yang kedua, selain menyangkut aset, ada langkah-langkah bisnis yang perlu dilakukan penguatan dari jaksa pengacara negara.
"Seringkali ada beberapa perjanjian yang kemudian menimbulkan masalah, dan tidak saja di bidang perdata, bahkan ini bisa bergeser ke ruang lingkup pidana," tuturnya.
Sementara itu, GM Pelindo II Tanjung Priok Solo Santoso mengatakan bahwa selalu muncul permasalahan perjanjian ataupun pemakaian aset berupa tanah yang terjadi di luar kontrak kerjasama. Hal tersebut dapat dipulihkan. Seperti diantaranya di Sunda Kelapa sebesar Rp251 miliar.
"Kemudian juga ada di beberapa tanah yang lokasinya di Tanjung Priok, maupun di sekitarnya cukup besar sekali," tuturnya.
Ia pun mengucapkan apresiasi, sehingga pihaknya bisa melaksanakan optimalisasi lahan untuk memberikan kontribusi kepada negara.